Apa itu KAI ?

Mari lebih lanjut untuk mengetahui organisasi ( KAI ) Kongres Advokat Indonesia.

Tentang KAI - Kongres Advokat Indonesia Bagian <b> Kabupaten Alor </b>

Organisasi ( KAI ) Kongres Advokat Indonesia

( KAI ) Kongres Advokat Indonesia adalah salah satu organisasi pengacara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk membantu permasalahan hukum.
Ada berbagai ragam nama organisasi pengacara Indonesia atau Lawyer yang tersedia dan salah satunya ( KAI ) Kongres Advokat Indonesia lah yang terbaik dan siap mendampingi masalah tentang hukum.

Tujuan website atau situs ini adalah untuk mempermudah warga Indonesia yang membutuhkan pengacara dari organisasi ( KAI ) Kongres Advokat Indonesia bagian Kabupaten Alor .
Seiring perkembangan jaman dan era digital dengan cepat kami meluncurkan atau memperkenalkan situs ini untuk membantu dan mempermudah warga Indonesia bagi yang membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan kasus atau masalah tentang hukum dengan melihat  ketersediaan jangkauan di halaman depan.

Dan untuk melihat ketersedian anggota, anda bisa memilih menu anggota untuk melihat lokasi kantor maupun nomor telepon yang bisa di hubungi.

Mari Mengenal Sejarah ( KAI ) Kongres Advokat Indonesia :


Kongres Advokat Indonesia[4][5] adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya sah berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 jo Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 jo Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015 dan SKMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015.

KAI adalah organisasi Advokat berbasis digital dan berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia. Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013.

KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014, dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.

KAI adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sejak tahun 2014 KAI dipimpin oleh Presiden Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. 

Penutup :

Sumber mengenai sejarah di atas kami ambil dari wikipedia ( KAI ) Kongres Advokat Indonesia.

Kontak

Kontak Kami
  •  
  •      
  •